Pekan lalu, Paris menyatakan bahwa setiap wanita - asing ataupun Prancis - yang mengenakan niqab atau burqa di depan umum akan didenda € 150 dan bagi mereka yang memaksa perempuan untuk mengenakan pakaian tersebut akan menghadapi denda jauh lebih besar dan hukuman penjara hingga dua tahun.
Sementara itu,
pimpinan masyarakat Islam Kroasia Syaikh Shafko Omar Bashic mengatakan kepada surat kabar Vjesnik di Zagreb bahwa sejak Presiden Prancis Nicolas Sarkozy berkuasa empat tahun lalu, suasana intoleransi terhadap Muslim telah mulai meluap di Prancis, yang merupakan rumah bagi lima juta Muslim.
Ketika ditanya tentang posisinya terkait kemungkinan pelarangan burqa di Kroasia, Syaikh Shafko Omar Bashic mengatakan ia akan menolak upaya pelarangan tersebut.
Dia menegaskan bahwa mengenakan cadar/burka di beberapa masyarakat sudah mengakar kuat dengan latar belakang budaya dan asal-usul ras mereka, dan dengan demikian pelarangan tersebut tidak bisa dilakukan.
Muslim di Prancis selama bertahun-tahun, telah menderita dari ketimpangan dan ketidakadilan dan sekarang pemerintah Prancis telah memunculkan keprihatinan atas pelarangan cadar dan menjadikan pelarangan itu sebagai isu yang paling penting yang dihadapi negara, sebuah langkah yang hanya dapat diartikan sebagai kebencian terhadap umat Islam, ulama Kroasia yang lain mengatakan.
Pada tanggal 5 April, Menteri Dalam Negeri Prancis Claude Gueant menyatakan jumlah umat Islam di negara ini sebagai "masalah" saat maraknya perdebatan tentang peran Islam dalam masyarakat Prancis.
Komentar Gueant itu memprovokasi kemarahan umat Islam dan kelompok-kelompok hak asasi manusia di tengah berkembang spekulasi bahwa Sarkozy sedang berjuang untuk membangun kembali popularitas-nya yang semakin menurun melalui promosi debat Islam-Prancis.
Di tengah perdebatan panas di Prancis atas pelaksanaan larangan burqa, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Prancis mengatakan dalam sebuah laporan baru-baru ini bahwa 36 persen dari semua tindakan rasisme di negara tersebut diarahkan ke warga Afrika Utara.(fq/prtv)
[sumber]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar