Fatwa Haramnya Ucapan Selamat Natal
Fatwa MUI tentang haramnya mengikuti upacara natal, ringkasnya sebagai berikut:
Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqidah dan peribadatan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain berdasarkan :
1. Al Qur`an surat Al-Kafirun ayat 1-6.
2. Al Qur`an surat Al Baqarah ayat 42
Memutuskan
Memfatwakan
· Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan diatas.
· Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
· Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.
Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H
7 Maret 1981 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Ketua – Sekretaris
K.H.M SYUKRI. G - Drs. H. MAS`UDI
(ringkasan dari FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG PERAYAAN NATAL BERSAMA Source: http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=71).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar