Menetapkan waktu imsak bagi orang yang makan sahur 5 atau 7 menit sebelum adzan Subuh dan mengumumkannnya melalui pengeras suara ataupun radio adalah bid'ah dan menyelisihi sunnah mengakhirkan sahur.
Syari'at memberikan batasan seseorang untuk makan sahur sampai adzan kedua atau adzan Subuh dan syari'at menganjurkan untuk mengakhurkan sahur, sedangkan imsak melarang manusia dari apa yang dibolehkan oleh syari'at dan memalingkan manusia dari menghidupkan sunnah mengakhirkan sahur.
Kami memahami bahwa maksud para pencetus Imsak adalah sebagai bentuk kehati-hatian agar jangan sampai masuk waktu Subuh, sedangkan masih masih makan atau minum, tetapi ini adalah ibadah sehingga harus berdasarkan dalil yang shohih. Jika kita hidup di zaman Nabi n\, apakah kita berani membuat-buat waktu imsak, melarang Rosululloh makan sahur jauh-jauh sebelum waktu Subuh tiba?!!
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: "Termasuk bid'ah yang mungkar yang telah tersebar pada zaman sekarang adalah mengumandangkan adzan kedua sebelum shubuh sekitar 15 menit pada bulan Romadhan, dan mematikan lampu-lampu sebagai tanda peringatan haramnya makan dan minum bagi orang yang hendak puasa. Mereka mengklaim bahwa hal itu sebagai bentuk kehati-hatian dalam ibadah. Mereka mengakhirkan berbuka dan menyegerakan sahur, mereka menyelisihi sunnah. Oleh karenanya sedikit sekali kebaikan yang mereka terima, bahkan mereka malah tertimpa petaka yang banyak, Allohul Musta'an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar